Jamaah Asal Indonesia Lakukan Pelecehan Di Masjidil Haram

Jamaah Asal Indonesia Lakukan Pelecehan Di Masjidil Haram post thumbnail image

coldwell-roots.co.uk – Salah satu jamaah umroh asal Indonesia menjadi tersangka atas kasus pelecehan saat menjalankan tawaf di Masjidil Haram, Mekkah.

Kementerian Luar Negeri memberi tanggapan terkait jamaah Umrah berinisial MS asal Sulawesi Selatan , Kabupaten Pangkep. Ms tervonis 2 tahun penjara dalam kasus pelecehan terhadap wanita lebanon saat tengah melakukan tawaf di Masjidil Haram.

“Seorang jemaah Indonesia yang berinisial MS diamankan oleh aparat keamanan Mekkah karena telah diduga membuat pelecehan seksual judi slot online,” kata Kemlu RI Judha Nugraha

“Fakta bahwa MS melakukan pelecehan seksual di perkuat oleh 2 saksi mata yang berada di tempat kejadian perkara. Pelaku kemudian dijatuhi vonis pada tanggal 20 Desember 2022 yakni penjara 2 tahun dan denda SAR 50.000,” ujar Judha.

Namun Judha mengakui bahwa pihak KJRI Jeddah belum menerima informasi mengenai sidang tersebut dari otoritas Saudi. Akses pelayanan ataupun proses bertemu MS juga baru diberikan.

Judha mengatakan, KJRI Jeddah lalu mengirimkan surat protes kepada Kemlu Saudi mengenai tidak adanya informasi dan akses tersebut. Bukan hanya itu, Judha mengatakan KJRI juga mengutus pengacara untuk mengambil langkah hukum.

“Karena kasus ini, KJRI Jeddah membuat nota protes terhadap Kemlu Saudi. KJRI Jeddah juga sudah menunjuk pengacara untuk proses hukum yang bisa ditempuh lebih lanjut,” ucapnya.

Keluarga tidak terima fitnah pelecehan seksual yang dilakukan MS (26), jemaah umrah domisili Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) kepada perempuan asal Lebanon ketika tawaf di Masjidil Haram. Keluarga mengatakan ada sejumlah keanehan saat MS diproses hukum ketika persidangan.

Setidaknya, terdapat 4 kejanggalan yang diakui kakak MS, Rosmini. Pengakuan tersebut mulai dari sebuah CCTV yang tidak ditunjukkan hingga Korban yang tidak pernah datang selama persidangan.

“Setiap hari kami komunikasi dengan dia selama durasi dua menit, saya tanyakan. Dia mengaku waktu di persidangan tidak ada CCTV yang ditampilkan,” ungkap kakak MS, Rosmini 

Kedua, Rosmini mengira ketidakdatangan korban ketika persidangan juga adalah hal yang tidak masuk akal. Tidak pernah ada pernyataan langsung dari korban mengenai tudingan pelecehan yang dilakukan MS.

“Kalau aja ada perempuan Lebanon itu yang dikatakan sebagai korban, saya akan mohon maaf pada perempuan itu apabila benar saya melakukan perbuatan yang mungkin saya tidak sengaja, karena benar tidak berniat melakukan pelecehan. Saya sebenarnya ke Tanah Suci ingin umrah, cuma itu,” ucap Rosmini menurut pernyataan MS.

Keanehan ketiga menurut Rosmini adalah aparat penegak hukum disana tidak pernah mengabari kerabat ketika sidang akan melakukan nya. Sementara MS sudah memohon hal tersebut ke polisi dan sudah disetujui.

“Yang jelasnya saudara saya ini sudah di vonis, sudah dijatuhi penjara 2 tahun dan denda sampai Rp 200 juta,” ucapnya.

Keempat, Rosmini mengatakan bahwa MS sempat meminta didampingi penerjemah dari KJRI Jedah dan dikabulkan oleh polisi. Tetapi saat sidang berlangsung, keinginan itu juga tidak dituruti.

“Hingga di pengadilan, malah yang jadi penerjemah itu bukan konsulat asal Indonesia, bukan KJRI yang jadi pendamping saudara saya, malah orang-orang yang hadir di persidangan itu semuanya menyudutkan saudara saya,” ucapnya.

Keluarga Sakit Hati

Keluarga MS mengaku tidak terima karena MS disebut telah mengatakan melakukan pelecehan tersebut. Hal ini merespon pernyataan awal Kemenag Sulawesi Selatan tentang kasus yang dijalani MS.

“Waktu ditanyakan dia dipaksa berkata kalau dia melakukan pelecehan tersebut. Tapi saudara saya tidak pernah mengatakan karena dia tidak melakukan. Karena itu cukup sakit hati jika dibilang dia mengaki,” kata Rosmini.

Rosmini mengatakan MS tidak pernah mengakui tindakan nya saat diinterogasi. Bahkan, ucap dia, MS tidak mengerti bahasa Arab yang dipakai petugas saat interogasi.

Termasuk ketika persidangan, MS juga tidak mengakui sangkaan pelecehan tersebut. Rosmini mengatakan MS juga tidak ditemani oleh penerjemah yang dia minta sebelumnya . Hingga tanggal 10 Januari 2023 proses hukum MS masih belum menemukan titik terang dari kasus pelecehan seksual atas wanita asal lebanon tersebut.